Reformasi yang telah berjalan selama satu dekade lebih ternyata masih belum menunjukkan perbaikan dalam hal pemberantasan korupsi. Hal ini dapat dilihat dari masih tingginya angka korupsi di Indonesia. Angka Indeks Persepsi Korupsi Indonesia tahun 2010 tetap 2,8 atau berada di peringkat ke-110 dari 178 negara yang disurvei. Nilai ini sama persis dengan tahun 2009 sehingga bisa dimaknai pemberantasan korupsi di negeri ini jalan di tempat. Salah satu penyebab lambatnya pemberantasan dan pencegahan korupsi di Indonesia adalah masih buruknya akuntabilitas dan transparansi sektor publik.
Terkait dengan akuntabilitas dan transparansi sektor publik, sebagai otoritas pemeriksa keuangan negara, BPK memliki peranan yang sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Peran yang pertama adalah untuk meningkatkan kualitas pemeriksaannya. Pemeriksaan BPK terdiri dari dua kelompok besar. Kelompok pertama, adalah berupa pemeriksaan secara umum (keuangan dan kinerja). Kelompok kedua adalah pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang ditujukan untuk mendeteksi terjadinya tindak korupsi melalui pemeriksaan investigasi dan pemeriksaan khusus (investigative and fraud audit). Peran kedua yang dilakukan oleh BPK adalah untuk ikut mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Peran ini dilakukan BPK melalui partisipasi aktif dalam perombakan sistem administrasi keuangan negara yang sangat tidak transparansi dan tidak akuntabel.


